Berdasarkanketerangan Andi, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kasus kematian Brigadi J. "Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujarnya, dikutip dari Adapun bunyi Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP tersebut yaitu: Pasal 55 (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Pasal64 ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur yang terkandung : 1. Setiap orang ; 2. Dengan sengaja ; 3. Menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; 4. Dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara ; 5.c68ITg.