Banyak orang menilai Artidjo Alkostar adalah sosok ideal hakim yang langka di Indonesia. Melansir dari Kompas . id , Artidjo bukan hanya hakim yang menegakkan hukum, tetapi juga keadilan. Komitmennya dalam memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa sangat tinggi.
Mengingatkan Kembali 10 Prinsip Pedoman Perilaku Hakim. Dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY disebutkan bahwa seorang hakim harus berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.
A. Pendahuluan. Hakim1 merupakan salah satu unsur terpenting dalam lembaga peradilan (agama). Ia memainkan peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pemberlakuan hukum Islam dan merupakan orang yang paling bertanggungjawab sepenuhnya dalam menjaga dan mempertahankan hukum Islam. Demikian beratnya tugas hakim, tentu tidak semua orang mampu
Fungsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (“AI”) masih sebatas membantu hakim. Pada dasarnya tidak pernah ada dua atau lebih kasus hukum yang benar-benar identik. Keputusan hukum adalah pilihan yang humanistis untuk mencapai keseimbangan antara perkara sulit dengan fakta-fakta yang tidak jelas atau aturan yang kabur.
Kumpulan Adagium Hukum Terlengkap. Oleh: Admin. 11 Juli 2021. Adagium Hukum Terlengkap. Tulisan ini dilatarbelakangi, karena ketika penulis kuliah kami sulitnya menemukan tempat dimana tersedia adagium hukum yang lengkap. Adagium hukum penting diketahui oleh anak hukum, baik mahasiswa maupun praktisi hukum.
Makin Suramnya Situasi Keadilan di Indonesia. Juli 16, 2021. Dalam momentum peringatan Hari Keadilan Internasional (International Justice Day) yang jatuh setiap tanggal 17 Juli, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti berbagai problematika ketidakadilan yang masih terjadi. Hari Keadilan Internasional mulai diperingati
Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pada terdakwa Drs.Askiman MM pada Putusan Nomor : 62/PID.SUS/PT. KORUPSI/2014/PN.PTK dalam perkara pidana korupsi pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yakni dasar pertimbangan hakim yuridis yaitu pertimbangan hakim yang dilihat dari segi hukum, berdasarkan alat-alat bukti yang ada, apakah perbuatan
Keadilan restoratif yang dimaksud pada ketentuan-ketentuan di atas adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Hak atas peradilan yang adil (fair trial) adalah salah satu bagian penting dari Hak Asasi Manusia, yang telah diakui baik dalam hukum nasional maupun internasional. UUD 1945 menjalin adanya peradilan yang adil ini diantaranya tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
Inilah beberapa ayat Alquran tentang keadilan. 3 Ayat Alquran tentang keadilan: QS Al An’am: 114. Disebutkan bahwa hakim paling adil adalah Allah SWT. أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًا ۚ وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُIndonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum.
raEW.